Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta
yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui
panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung atau sendiri. Hukum
zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas
minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
Zakat mal -zakat selain zakat fitrah- pada dasarnya terdiri dari
berbagai macam jenis zakat. Masing-masing memiliki ketentuan yang
berbeda-beda. Adapun macam-macam zakat mal antara lain: zakat emas,
perak dan sejenisnya, zakat pertanian dan perkebunan, zakat perniagaan,
zakat peternakan serta zakat pertambangan. Termasuk juga zakat
penghasilan.
Hanya saja, untuk konteks indonesia, istilah zakat mal identik dengan
zakat harta kekayaan berupa tabungan, uang, perdagangan atau pun emas
dan perak. Untuk zakat emas, perak, uang dan perdagangan, nishabnya
adalah senilai dengan 85 gram emas. Emas yang menjadi standar adalah
emas murni. Sedangkan nilai zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen.
Sebagai ilustrasi, misalnya bapak A memiliki uang atau emas senilai
80 juta. Ia juga memiliki aset lancar perniagaan senilai 20 juta. Jadi,
total kekayaan yang sejenis nilainya adalah : 100 juta. Ini artinya,
harta tersebut telah mencapai nishab. Cara menghitung zakatnya
100.000.000 x 2,5 % = 2. 500.000 rupiah.
Untuk zakat mal, baik perdagangan, peternakan, emas, perak, surat
berharga dan tabungan, dikeluarkan sekali setiap tahun. Berbeda dengan
zakat pertanian, dikeluarkan setiap kali panen dan mencapai nishab (653
kg beras).
Adapun unsur-unsur yang perlu dihitung dalam zakat mal adalah: jumlah
uang yang dimiliki, emas atau perak, tabungan, surat berharga, piutang
serta asset yang diperjual belikan (bila ada). Harta sejenis, dalam
penghitungan nishabnya diakumulasikan menjadi satu. misalnya; emas,
harta perniagaan, surat Utang, tabungan dan sejenisnya dihitung menjadi
satu. Begitu pula pertanian yang sejenis dan panen dalam waktu
berdekatan dihitung menjadi satu untuk memenuhi nishab. misalnya, beras
ketan dan beras biasa, penghitungan pencapaian nishabnya menjadi satu.
begitu pula sapi dan kerbau.
Adapun terkait dengan zakat mal, apabila nilai akumulasi kekayaan
wajib (emas, tabungan, surat berharga dan tabungan) mencapai 85 gram
emas atau senilai dengannya, dikeluarkan zakatnya 2,5
Tulisan singkat ini akan memberikan rumus dan contoh untuk pembayaran
zakat fitrah untuk membersihkan diri, zakat mal atau zakat harta
kekayaan dan zakat profesi dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan
yang dilakoni.
A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah per orang = 3,5 x harga beras di pasaran per liter.
Misalnya, harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan
layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp10.000 maka zakat fitrah
yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp35.000.
Kalau menghitung dari segi berat, menjumlahnya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal per kilogram.
B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi atau Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total – Pembayaran Utang / Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran per kg.
Sebagai contoh: Pak Andri mendapat gaji Rp2 juta/bulan dan penghasilan
tambahan dari usaha tokonya sebesar Rp8 juta/bulan, total penghasilan
Pak Andri sebesar Rp10 juta/bulan. Pak Andri membayar cicilan kredit
apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar Rp5 juta/bulan.
Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp8.000,oo/
kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp4.160.000,00. Karena Pak
Andri penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, Pak Andri
harus bayar zakat profesi sebesar Rp5 juta x 2,5% = Rp 125.000,- di
bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan
kondisi yang ada.
Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang
mengena. Di kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan otomatis
dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi. Dengan begitu institusi resmi
(ulama) Agama Islam di Indonesia berarti belum mengeluarkan fatwa haram
untuk zakat profesi artinya bukan bid’ah. Jika Anda tidak sependapat,
sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai sedekah Anda saja atau
tidak mengeluarkan zakat profesi tetapi membayar zakat maal.
C. Menghitung Zakat Maal dan Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun
(tabungan dan investasi). Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas
pasaran per gram.
Ilustrasinya demikian: Ibu Riamah memiliki tabungan di bank sebesar
Rp100 juta, deposito sebesar Rp200 juta, rumah yang dikontrakkan senilai
500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1
milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,oo, batas nisab zakat maal
adalah Rp21.250.000,oo. Karena harta Ibu Riamah lebih dari limit nisab,
ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah
per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat maal (harta) adalah: emas, perak,
uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang,
barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.
sumber : http://www.w-islam.com
More Read : MUHIDIN FARID “MURAH SENYUM” INDEPENDEN ASLI DUKUNGAN
RAKYAT


0 comments:
Post a Comment